Ormas GBB KT Amankan Tanah Milik Waris Soetedja Seluas 22 Hektar di Marina Permai

    Ormas GBB KT Amankan Tanah Milik Waris Soetedja Seluas 22 Hektar di Marina Permai
    Rodop,SH Wakil I Ormas GBB KT dan Ahli Waris Soetedja, Nyoman Ribut Riady

    PALANGKA RAYA - Permasalahan pertanahan di Kota Cantik Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), banyak menuai permasalahan tentang hak kepemilikannya. Hal itu diakibat, karena banyaknya pemilik tanah yang membiarkan tanah tidak dipelihara dan untuk meningkatkan status tanah kepemilikan secara administrasi negara.

    Ahli waris Almarhum Soetedja, Nyoman Ribut Riady menyampaikan bahwa tanah yang terletak di Jalan Ir Soekarno RT 01 RW 08 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kalimantan Tengah, ukuran 300 Meter X 750 Meter.

     "Tanah itu merupakan garapan kakek saya Almarhum Soetedja sejak tahun 1974, diwariskan kepada bapak saya, lalu saya menguasakan kepada Ormas GBB KT saat ini, " tutur Nyoman, ahli waris Soetedja, di sekretariat GBB KT.

    Nyoman menyampaikan bahwa saat ini tanah tersebut sebagian sudah ada yang mengakui dan membangun hunian rumah berupa KPR BTN Citra Mandiri. Namun status kepemilikan tanah itu belum jelas, karena sudah ada kepemilikan sebelumnya.

     "Paska kakek saya meninggal tahun 2009, disitulah mulai tanah itu ada yang menguasai tanpa sepengetahuan kami ahli warisnya, " kata Nyoman.

    Sementara itu, Rodop, SH selaku juru bicara ormas Gabungan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT). Menilai bahwa ahli waris Almarhum Soetedja dan diterima oleh anak kandungnya Wayan Putu, dan dikuasakan kembali ke Nyoman Ribut Triady selaku ahli waris terakhir.

    Rodop, Wakil ketua I Ormas GBB KT, menyampaikan. Tanah milik almarhum Soetedja pernah diperiksa pihak kepolisian Resort Palangka Raya, dan pihak meminta kepada BPN Kota Palangka Raya, membuat peta keadaan situasi.

     "Pernah diadukan ke pihak kepolisian, namun tidak ada hal yang benar seperti dituduhkan, " kata Rodop.

    Ditambahkannya kembali, ormas GBB KT intinya siap membantu hak - hak masyarakat yang benar - benar memiliki tanah berdasarkan aturan hukum, baik adat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pagi tadi, ormas GBB KT bersama ahli waris Soetedja, Nyoman Ribut Riady. Memasang spanduk ormas GBB KT ditanah ahli waris. 

    Harapan kedepan, dengan adanya kehadiran Ormas GBB KT di permasalahan sengketa tanah yang saat ini ada dikuasai oleh pihak masyarakat, bisa diselesaikan secara baik - baik.

     "Kita kedepankan musyawarah mufakat dalam menanggani permasalahan ini, dan diharapkan pihak yang merasa ada memiliki ataupun membeli dari pihak lain bisa datang ke Media Center ormas GBB KT di Jalan Soekarno, " sebut Rodop menutupi pembicaraan.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ketua LSM Betang Media Pratama, Desak KPK...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Kalteng: Anggota Reserse Kriminal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami