PALANGKA RAYA - Penetapan ketua DPP Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Erika Siluq, SH sebagai tersangka dalam kasus membela masyarakat Desa Kampung Dingin, Kutai Barat, Kaltim, oleh Polres setempat. Mendapat kritikan dari berbagai pihak masyarakat Kalimantan, khususnya ormas di Kalteng.
Salah satunya datang dari Ormas Betang Mandau Telawang (BMT) Provinsi Kalimantan Tengah, Kristianto D Tunjang.
Sosok yang dikenal sangat akrab di panggil Deden, menyampaikan kepada media ini. Bahwa ormas yang dibawah naungannya, mengkritik atas ditetapkan nya, salah satu figur tokoh adat yang dimiliki masyarakat adat Dayak Kalimantan.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap ketua DPP Gerdayak Indonesia Provinsi Kaltim, itu upaya melemahkan bagaimana proses perseteruan antara masyarakat Desa Kampung Dingin dengan pihak perusahaan Batu Bara, yaitu PT Energi Batu Hitam (PT EBH), dalam mendapatkan haknya di tanah leluhur.
"Betang Mandau Telawang bersama pengurus lainnya, siap mendukung dan mengawal kasus terhadap Erika Siluq, " kata Ketua Umum BMT Kalteng, Deden ini, Minggu (19/03).
Deden menyampaikan, saat ini, khususnya masyarakat adat Dayak. Masih kekurangan tokoh - tokoh adat yang bisa memperjuangkan hak - hak masyarakatnya.
Jangan sampai ada, dalam kasus yang dialami perempuan Dayak ini dikriminalisasi oleh kepentingan pihak perusahaan yang ingin menguasai wilayah adat desa Kampung Dingin.
Terlebih lagi, seperti Erika Siluq, seorang perempuan Dayak satu - satunya yang dimiliki saat ini. Dalam perjalanan kariernya dari seorang perempuan yang loyalis terhadap budayanya.
Pada kesempatan itu juga, menegaskan bahwa. BMT Kalteng sangat peduli terhadap budaya yang dimiliki masyarakat adat Dayak pada Era Massa Digitalis dan menyambut Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kaltim sebagai bentuk kebangkitan bangsa Dayak di Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
"Kita harus bangga terhadap budaya kita, dan menjaganya, " tegasnya.
Diakhir pembicaraan, Ketua BMT ini menyampaikan rasa solidaritasnya terhadap kasus yang dialami Erika Siluq dengan rekan - rekan lainnya.
Serta berharap, agar permasalahan yang saat ini sudah diupayakan oleh pihak DPN Gerdayak Indonesia melalui Tim Advokasi Hukum bisa berjalan baik dan dapat didengar oleh pemerintah setempat.
"Semoga kasus ini bisa diselesaikan secara baik. BMT Kalteng siap mendukung baik secara Moril, " tutup Kritianto Tunjang.